PERKEMBANGAN PERBANKAN TAHUN 1990 – 2010
Nama : Shendie Yarry
NPM : 16209753
Kelas : 3EA15
Mata Kuliah : Komputer Lembaga Keuangan Perbankan
Dosen : Prihantoro
DAFTAR ISI
- DEFINISI PERBANKAN
- PERKEMBANGAN PERBANKAN TAHUN 1990 – 2010
- DAFTAR PUSTAKA
DEFINISI PERBANKAN
Pengertian
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa manfaat perbankan dalam kehidupan:
1 Sebagai model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis investasi jangka pendek (yield enhancement).
2 Sebagai cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
3 Informasi harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu dikemudian hari (price discovery).
4 Fungsi spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi derivatif itu sendiri.
5 Fungsi manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada masa mendatang.
Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini, jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro terhadap proses pembangunan bangsa.
PERKEMBANGAN PERBANKAN TAHUN 1990-2010
Sejarah perbankan syariah di Indoensia diawali enam belas tahun yang lalu, ketika bank muamalat mulai beroperasi pada 1 mei 1992, dengan total komitmen modal di setor sebesar Rp.106.126.382.000. pada masa-masa awal operasinya, keberadaan bank syariah di Indonesia belumlah memperoleh perhatian yang optimal dalam tatanan sektor perbankan nasional.
Landasan hukum operasi bank yang menggunakan syariah, saat itu hanya dikategorikan sebagai “bank dengan sistem bagi hasil” tanpa rincian landasan hukum syariah serta jenis-jenis usaha yang diperbolehkan.
Sampai september 2008, terdapat 3 bank umum Syariah, dengan 25 Unit pelayanan Syariah dan 198 kantor kas. Selain itu terdapat bank Umum yang membuka unit usaha syariah sebanyak 28 buah UUS, dan 128 bank Perkreditan rakyat Syariah.
Perkembangan perbankan syariah yang menggembirakan juga dapat dilihat dari total asetnya yang menunjukkan tren peningkatan secara signifikan. Total asset perbankan syariah pada september 2008 sebesar Rp. 45.857.224.000, jauh meningkat jika dibandingkan dengan misalnya total asset bulan yang sama tahun 2007 sebesar Rp.31.802.772[4] Produk dan jasa keuangan syariah yang ditawarkan bank syariah di Indonesia cukup bervariasi tetapi tidak sebanyak produk dan jasa keuangan di Malaysia. Produk dan jasa tersebut meliputi pendanaan, pembiayaan, jasa produk, jasa oprasional, dan jasa investasi.
Pendanaan, produk pendanaan yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia tidak berbeda dengan produk pendanaan bank syariah pada umumnya yang meliputi giro, tabungan, investasi umum, dan investasi khusus. Akad-akad yang digunakan juga merupakan akad-akad yang biasa diterapkan untuk produk yang bersangkutan, yaitu wadiah yad dhamanah dan mudharabah.
Pembiayaan, produk-produk pembiayaan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Akad yang digunakan oleh produk-produk pembiayaan ini sebagian besar menggunakan akad murabahah, mudharabah dan musyarakah. Akad salam digunakan untuk pembiayaan pertanian, sedangkan istishna’ digunakan untuk pembiayaan pemesanan barang-barang manufaktur.
Jasa Perbankan, jasa perbankan yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia dapat dibagi menjadi jasa produk, jasa operasional, dan jasa investasi. Jasa produk dan oprasional yang ditawarkan oleh perbankan syariah Indonesia cukup banyak dan bervariasi untuk memenuhi kebutuhan usaha maupun pribadi. Baik untuk urusan dalam negeri maupun luar negeri. Jasa produk yang ditawarkan perbankan syariah Indonesia pada dasarnya tidak berbeda dengan jasa produk yang ditawarkan perbankan konvensional, tetapi dengan menggunakan akad-Akad syariah.
Akad yang digunakan oleh jasa produk ini sebagian besar menggunakan akad ujr, wakalah dan kafalah. Sedangkan jasa oprasional banyak menggunakan akad wakalah.
Dalam periode 1992 sampai dengan 1998, terdapat hanya satu bank umum syariah dan 78 bank perkreditan rakyat syariah (BPRS) yang telah beroperasi. Pada tahun 1998, dikeluarkan UU No. 10 Tahun 1998 sebagai amandemen dari UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi keberadaan sistem perbankan syariah. Pada tahun 1999 dikeluarkan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk dapat pula menjalankan tugasnya berdasarkan prinsip syariah. Industri perbankan syariah berkembang lebih cepat setelah kedua perangkat perundangundangan tersebut diberlakukan. Krisis ekonomi dan moneter yang terjadi di Indonesia pada kurun waktu 1997-1998 merupakan suatu pukulan yang sangat berat bagi sistem perekonomian Indonesia. Dalam periode tersebut, banyak lembaga-lembaga keuangan, termasuk perbankan, mengalami kesulitan keuangan. Tingginya tingkat suku bunga telah mengakibatkan tingginya biaya modal bagi sektor usaha yang pada akhirnya mengakibatkan merosotnya kemampuan usaha sektor produksi. Sebagai akibatnya kualitas aset perbankan turun secara drastis sementara system perbankan diwajibkan untuk terus memberikan imbalan kepada depositor sesuai dengan tingkat suku bunga pasar. Rendahnya kemampuan daya saing usaha pada sektor produksi telah pula menyebabkan berkurangnya peran sistem perbankan secara umum untuk menjalankan fungsinya sebagai intermediator kegiatan investasi.
Selama periode krisis ekonomi tersebut, bank syariah masih dapat menunjukkan kinerja yang relatif lebih baik dibandingkan dengan lembaga perbankan konvensional. Hal ini dapat dilihat dari relatif lebih rendahnya penyaluran pembiayaan yang bermasalah (non performing loans) pada bank syariah dan tidak terjadinya negative spread dalam kegiatan operasionalnya. Hal tersebut dapat dipahami mengingat tingkat pengembalian pada bank syariah tidak mengacu pada tingkat suku bunga dan pada akhirnya dapat menyediakan dana investasi dengan biaya modal yang relatif lebih rendah kepada masyarakat. Data menunjukkan bahwa bank syariah relatif lebih dapat menyalurkan dana kepada sektor produksi dengan LDR (loan deposit ratio) berkisar antara 113-117 persen.
Referensi
http://id.wikipedia.org/wiki/Bank
http://www.ojimori.com/2011/09/17/perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia/
http://zonaekis.com/arah-perkembangan-perbankan-syariah-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar